Dicopot Mendagri, Pj Wali Kota Cimahi Bantah Tak Mampu Kendalikan Inflasi
CIMAHI - Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menerima keputusan terhadap masa tugas yang tidak diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Atas keputusan ini (tidak memperpanjang), tidak menyurutkan kami untuk tetap berkinerja baik, semua pelayanan berjalan sebagaimana biasanya,” kata Dikdik dikutip ANTARA, Selasa, 10 Oktober.
Dikdik mengatakan keputusan yang diberikan oleh Mendagri tersebut, tidak mempengaruhi kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
“Sejauh ini baik-baik saja karena kami sebagai aparatur sipil negara (ASN) tentu yang harus dikedepankan adalah prestasi, dedikasi loyalitas dan tidak tercela,” katanya.
Soal pencopotan dirinya sebagai Pj Wali Kota, Dikdik membantah hal tersebut. Dikdik mengaku belum menerima surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lebih lanjut, dia menyampaikan masa tugasnya sebagai Pj Wali Kota Cimahi akan berakhir pada tanggal 22 Oktober 2023.
“Ini sesuatu hal yang tidak disampaikan oleh Mendagri tidak berbicara seperti itu (soal pencopotan), yang disampaikan oleh Mendagri adalah mengganti saya dengan pejabat yang lain,” kata dia.
Terkait tidak mampu menekan angka inflasi di daerahnya, Dikdik membantah hal tersebut. Dia menegaskan pihaknya sudah bekerja secara maksimal untuk menurunkan angka inflasi di Kota Cimahi. Bahkan pada bulan Oktober menurun menjadi 2,3 persen.
“Bulan Januari kita mencapai inflasi di 7 persen dan bulan Oktober inflasi Kota Cimahi menjadi 2,3 persen, di bawah rata-rata Jawa Barat di angka 2,35 persen,” kata Dikdik.
Dikdik mengaku selalu mengevaluasi kinerja tim pengendali inflasi, untuk terus berkinerja dalam hal menurunkan laju angka inflasi di Kota Cimahi dan terbukti mampu menurunkan angka hingga 2,3 persen.
“Dalam hal pengendalian inflasi ini dari waktu ke waktu sudah sedemikian intensif dan faktanya pun bisa terlihat dari hasil yang saya sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian tidak memperpanjang masa jabatan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, karena dinilai tak mampu menyelesaikan persoalan inflasi di daerahnya saat rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2023 di Jakarta, Senin (9/10).