Bela KPK Soal Tudingan Kasus Kementan Dipolitisasi, PDIP: Tidak Mungkin Ada Tindakan Tanpa Bukti

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto angkat bicara soal tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpolitik. Katanya, penegakan hukum yang berjalan tentu dilengkapi bukti.

Hal ini disampaikannya menanggapi kabar penetapan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi oleh komisi antirasuah.

“KPK tidak akan mungkin mengambil suatu tindakan tanpa suatu bukti materil yang kuat terkait kasus korupsi. Kami percaya KPK,” kata Hasto kepada wartawan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu, 30 September.

Hasto kemudian menyinggung penetapan tersangka oleh KPK terhadap kader partai juga pernah mereka alami. Tapi, PDIP tak pernah menuding adanya politisasi.

“Kami pernah mengalami itu tetapi yang kami lakukan adalah mawas diri, melakukan perbaikan di internal,” tegasnya.

Perbaikan di internal, sambung Hasto, juga dilakukan hingga saat ini. Buktinya, PDIP menghadirkan KPK di Rakernas IV untuk memperkuat pencegahan korupsi.

“Meskipun ini terjadi pada menteri partai lain tapi PDIP tetap melakukan evaluasi ke dalam, belajar,” ujar Hasto. “Hari ini kami mengingatkan pada tiga pilar partai untuk tidak melakukan korupsi dengan menghadirkan KPK dalam forum rakernas yang sangat penting dan strategis ini,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK meningkatkan status dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke penyidikan. Penyidik sudah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Dalam upaya penggeledahan itu ditemukan uang puluhan miliar rupiah dan senjata api berupa pistol. KPK mengatakan temuan uang akan dianalisis oleh penyidik untuk dilakukan penyitaan. Sementara, senjata api bakal diurus oleh pihak kepolisian.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah belum mau bicara soal penetapan Syahrul sebagai tersangka meski berbagai kabar menyebut demikian. Lembaga ini menyatakan pengumuman bakal disampaikan bersama dengan upaya paksa penahanan.