Langgar Aturan Saat Jual Solar Subsidi, Pertamina Sumbagsel Hentikan Distribusi ke Salah Satu SPBU di Pangkalpinang

PANGKALPINANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menghentikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBUN 28.115.001 di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena telah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.

"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai dengan aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi," kata Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho dalam keterangan pers diterima di Pangkalpinang, Rabu.

Tjahyo Nikho mengatakan bahwa penghentian distribusi BBM jenis solar bersubsidi di SPBUN 28.115.001 sebagai wujud langkah tegas Pertamina memberikan sanksi terhadap SPBUN ini.

"Untuk saat ini, distribusi solar subsidi untuk nelayan dialihkan ke SPBU 24.331.11 yang berjarak 3,7 kilometer dari lokasi SPBUN 28.115.001 yang mendapatkan sanksi ini," ujarnya.

Tjahyo menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkolaborasi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan manfaat.

"Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara," katanya.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Regional Sumbagsel ini mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

Ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun.

"Jika menemukan indikasi kecurangan, dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Contact Center (PCC) 135," katanya.