Pemkab Bekasi Perpanjang Masa Tanggap Darurat Kekeringan hingga Akhir September
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan terhitung 14-27 September berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK.02/02/Kep.599-BPBD/2023 menindaklanjuti kondisi kekeringan di daerah itu.
"Berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi semalam, kita memutuskan memperpanjang status darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan. Dengan berbagai konsekuensi," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dikutip ANTARA, Kamis 14 September.
Dia mengatakan perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi serta penanganan kekeringan dengan mengamati beberapa elemen indikator di antaranya peningkatan jumlah jiwa serta luas lahan pertanian terdampak bencana.
Dani menjelaskan selain peningkatan jumlah jiwa dan lahan pertanian terdampak, pendistribusian air bersih sebanyak lebih dari dua juta liter berdasarkan standar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga akan dipenuhi. Ditambah faktor potensi kenaikan harga bahan pokok sebagai dampak kekeringan.
Ia mengaku dampak kekeringan di sektor ekonomi berkaitan dengan peningkatan harga bahan pokok di pasaran yang mulai terjadi, tidak luput menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat ini.
"Ini juga menjadi pertimbangan lain. Bahwasanya kenaikan harga belum terlihat meskipun untuk beberapa bahan pokok sudah mengalami kenaikan. Ini menjadi pengamatan kita dan dalam antisipasi kita. Karena dengan kekeringan ini mungkin harga beras sudah mulai naik, dan mungkin disusul oleh harga-harga komoditas pokok lain," ucapnya.
Pemkab Bekasi terus berupaya menggali bantuan untuk optimalisasi bantuan di masa perpanjangan status tanggap darurat bencana kekeringan. Mulai dari sumber internal pemerintah daerah maupun individu, pengajuan ke pihak swasta dan provinsi, hingga dana siap pakai yang bersumber dari BNPB.
"Ke BNPB sudah kita ajukan juga, sejak seminggu yang lalu dan sedang berproses. Tidak menutup kemungkinan juga kita ajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sudah ada juga bantuan dari swasta yang masih perlu kita tingkatkan," katanya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi Muchlis mengatakan masa berlaku perpanjangan status tanggap darurat bencana kekeringan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penanganan bencana.
Dia mengatakan segala biaya yang ditimbulkan selama pelaksanaan penanganan tanggap darurat bencana kekeringan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Bekasi 2023, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Muchlis menjelaskan berdasarkan data hingga Rabu (13/9/2023) pukul 21.00 WIB, sebanyak 118.679 jiwa dari 37.377 kepala keluarga di Kabupaten Bekasi terdampak bencana kekeringan yang melanda 40 desa di sembilan kecamatan daerah itu.
Baca juga:
- Otoritas Terusan Panama akan Kurangi Jumlah Kapal yang Melintas Jika Kekeringan Terus Berlanjut
- Kabupaten Bogor, Bekasi dan Garut Berstatus Darurat Kekeringan
- Bupati Bogor Minta Warganya Tak Panik Hadapi Kekeringan Akibat El Nino
- 231 Ribu Warga Lombok Tengah Kekeringan Butuh Air Bersih, Terparah di Desa Semoyang
Pihaknya juga telah menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 2.055.600 liter, 20 tempat penampungan air atau toren, 1.190 galon air mineral, serta 35 dus air mineral kepada warga terdampak kekeringan.
"Bantuan jerigen air bersih juga diberikan kepada warga. Pemerintah daerah juga menormalisasi tiga saluran sekunder dan membangun tiga unit sumur satelit. Kemudian penyambungan pipa PDAM ke rumah-rumah warga terdampak juga sedang diupayakan melalui Perumda Tirta Bhagasasi sebagai solusi jangka panjang," kata dia.