Kejaksaan Tetapkan Kadisbun Aceh Barat Tersangka Korupsi PSR

BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat berinisial DA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR)

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan penyidik menemukan bukti dan keterangan saksi soal keterlibatan DA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program PSR.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan bukti permulaan awal keterlibatan DA dalam dugaan tindak pidana korupsi program PSR," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 13 September.

Ali Rasab mengatakan dengan penetapan DA sebagai tersangka, berarti sudah ada tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi program PSR di Kabupaten Aceh Barat tahun 2018-2020.

Dua orang tersangka yang ditetapkan sebelumnya adalah mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat berinisial SM dan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare berinisial ZZ yang merupakan pengelola program PSR.

Ali Rasab mengungkap keterlibatan tersangka DA dalam program PSR berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare pada tahun 2020 mengusulkan proposal bantuan program PSR dengan anggaran Rp29,29 miliar

"Proposal tersebut diajukan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat," katanya.

Akan tetapi, lahan yang diajukan untuk peremajaan sawit masih berupa hutan yang di dalamnya pepohonan kayu keras, semak belukar, dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.

Selain itu, lahan yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan program PSR merupakan perkebunan sawit di area hak guna usaha (HGU) perusahaan swasta.

Hal itu tidak sesuai dengan persyaratan penerima program PSR yang syaratnya tanaman sawit berusia 25 tahun serta produktivitas di bawah 10 ton per hektare dan bukan di lahan HGU perusahaan swasta.

"Keterlibatan tersangka DA menyetujui proposal tersebut. Akibat pengelolaan PSR tersebut tidak sesuai persyaratan mengakibatkan terjadinya potensi kerugian negara," kata Ali Rasab.

Penyidik menjerat tersangka DA dengan dakwaan berlapis, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sedangkan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru lainnya," jelas Ali Rasab.