Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju, PDIP Siap Ikuti Aturan
JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) siap mengikuti tahapan pemilihan umum (pemilu) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Termasuk, jika pendaftaran calon presiden dan wakilnya maju dari 19 Oktober menjadi 10 Oktober seperti yang diusulkan belakangan.
"Pada dasarnya PDI Perjuangan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI. Kalau KPU menetapakan pendaftaran misalnya tanggal 10 (Oktober, red) ya kami akan mengikuti pendaftaran dari tanggal 10 sampai tanggal 16 tersebut," kata Hasto kepada wartawan di Kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 September.
Dia menegaskan PDIP menaati semua aturan yang berkaitan dengan pemilu. Partai berlambang banteng ini juga selalu konsisten memegang etika politik antar peserta kontestasi.
"Ketika kami bekerja sama kami tidak pernah meninggalkan, kami tidak pernah mengkhianati. Itu yang dilakukan PDIP," tegasnya.
Sebelumnya, KPU sedang menggodok rancangan aturan yang menetapkan pendaftaran capres-cawapes dilaksanakan pada 10 Oktober. Hal ini berbeda dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menyebut pendaftaran dibuka pada 19 Oktober.
Baca juga:
Dalam rancangan aturan baru itu juga disebutkan kampanye Pilpres 2024 dimulai setelah 14 hari penetapan pasangan calon.
Apabila kampanye pemilu tetap akan dilakukan pada 75 hari sebelum hari pemungutan suara, atau tepatnya 28 November 2023 seperti diatur PKPU 3 Tahun 2022, maka paslon harus sudah ditetapkan pada 13 November 2023. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang penetapan calon tetapnya dilaksanakan pada 25 November.