Usul BNPT untuk Awasi Rumah Ibadah Bisa Timbulkan Konflik
JAKARTA - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapan terkait pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel yang mengusulkan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisme.
Menurut Haedar pengawasan rumah ibadah yang dilakukan oleh masyarakat ketika difasilitasi oleh pemerintah justru akan menimbulkan masalah baru. Usulan rumah ibadah diawasi itu akan membuka potensi konflik antargolongan di masyarakat.
“Pengawasan oleh masyarakat itu justru ketika di-endorse oleh negara itu akan menjadi masalah baru. Nanti akan membuka potensi konflik antargolongan, antarmasyarakat. Sejatinya masyarakat itu kan sudah punya self mechanism, social mechanism saling kontrol satu sama lain. Itu kan hal yang wajar saja,” kata Haedar, Kamis 7 September.
Haedar mengatakan ketika masyarakat diberikan fasilitas oleh negara untuk mengawasi rumah ibadah justru akan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
“Ketika itu di-endorse oleh negara untuk mengawasi masjid, mengawasi gereja, dan seterusnya itu justru akan berpotensi menimbulkan konflik horizontal,” lanjutnya.
Haedar berpesan kepada pemerintah dalam hal ini BNPT untuk lebih arif terkait masalah ini. Apalagi saat ini menjelang tahun politik. Masyarakat memerlukan suasana yang kondusif.
“Jadi di sinilah pentingnya kearifan, kecerdasan dan tanggung jawab yang lebih luas baik dari BNPT maupun instansi pemerintah, lebih-lebih mau Pemilu 2024 yang memerlukan suasana yang kondusif,” kata Haedar.
Baca juga:
- Luluk Nuril, Seleb Medsos Probolinggo yang Norak Sampai Lupa Diri Jika Bersuami Bintara Polisi
- Ketum PP Muhammadiyah: Jangan Ada Konfrontasi Agamis-Nasionalis pada Pemilu 2024
- PDIP Pertimbangkan Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar
- Tanggapi BNPT Usul Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah, MUI Kutip Pasal 29 Ayat 2 UUD '45
Sebelumnya, Kepala BNPT Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan pandangannya terkait usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisme.
Rycko menjelaskan mekanisme kontrol di tempat ibadah itu diusulkan dengan menekankan terhadap pentingnya pelibatan masyarakat setempat dalam pengawasan. Dicontohkan, pengurus masjid dan tokoh agama setempat bisa berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran apa pun yang berpotensi radikal.