Tilang Uji Emisi Diberlakukan Besok, Kendaraan Melanggar Didenda Rp500 Ribu
JAKARTA - Penindakan tilang dalam uji emisi kendaraan bakal diberlakukan Jumat, 1 September. Kendaraan roda dua maupun empat yang melanggar atau tak lolos uji emisi akan ditilang dengan sanksi denda ratusan ribu.
"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Agustus.
Nantinya kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu.
Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu.
Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ungkapnya.
Baca juga:
- Waduh, 95 Unit Kendaraan Dinas Pemkot Jakpus Ternyata Tak Lolos Hasil Uji Emisi
- Menuntut Ilmu dari Pengalaman China dalam Mengatasi Polusi Udara
- Jokowi Sebut Dibutuhkan Kerjasama Daerah Penyangga Ibu Kota untuk Atasi Polusi Udara di Jakarta
- Polemik Polusi Udara Jakarta Tak Kunjung Usai, Penyemprotan Air Bukan Solusi
Di sisi lain, Doni menyampaikan dalam uji coba yang sudah dilakukan sejak 26 Agustus, masih banyak pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji. Karena itu, masyarakat diminta untuk melakukan perawatan rutin terhadap kendaraannya agar lolos dari uji emisi.
“Memang dari beberapa hasil, pelaksanaan dari kegiatan uji emisi yang dilaksanakan selama beberapa hari masih banyak masyarakat yang masuk kategori belum lulus uji,” kata Doni.