Bareskrim Bakal Kembangkan Kasus Dinar dan Dirham Pasar Muamalah Depok
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menengembangkan perkara penggunaan mata uang dinar dan dirham. Polisi sudah menetapkan Zaim Saidi, pendiri pasar Muamalah Depok sebagai tersangka.
"Sementara ini yang kita update adalah penyidikan terkait dengan penyidik dari subdit 4 Dittipdeksus yang telah melakukan penangkapan terhadap ZS. Tentunya ini akan akan dikembangkan oleh penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu, 3 Februari.
Untuk sementara, penyidik akan fokus dengan perkara pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar dan dirham dalam transaksi belanja.
"Tidak sampai di sini, penyidik direktorat tindak pidana ekonomi khusus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini tentunya kalau ada di daerah-daerah lain," kata dia.
Fenomena penggunaan dirham dan dinar sebagai alat pembayaran di sejumlah daerah di Pulau Jawa mendadak viral di dunia maya. Dalam penelusuran VOI di jagat internet, informasi penting didapatkan dari akun Twitter Remaja Muslim @Pencerah__.
Dari cuitannya diungkap pemakaian dirham dalam transaksi jual-beli terkonsentrasi di pusat perdagangan dengan sebutan Pasar Muamalah.
“Pasar-pasar Muamalah ini berada dalam otoritas Amirat Nusantara yang dipimpin oleh Zaim Saidi, Ia dikenal sebagai pelopor gerakan kembalinya koin dinar emas dan dirham perak di Indonesia,” demikian tulis akun tersebut Kamis, 28 Januari.
Pemosting menyebut aktivitas tersebut merupakan bagian dari aksi menolak sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia. Alasannya, karena Zaim dan pengikutnya menilai ekosistem perdagangan yang ada sekarang tidak sesuai dengan pandangan mereka.
Baca juga:
“Zaim Zaidi (diduga HTI) yang anti terhadap sistem finansial saat ini yang dianggapnya sebagai kapitalisme riba,” tutur dia.
Dalam postingan tersebut, @Pencerah__ menyebut Zaim telah melakukan kampanye penggunaan dirham dan dinar sejak lama.
“Jejak digital Zaim Saidi dalam upaya menghasut masyarakat untuk tinggalkan uang kertas rupiah dan kembali kepada dirham dan dinar sebagai alat transaksi pasar. Ini tujuan HTI yang ingin kembali ke era Rasulullah namun dengan cara yang salah,” tegasnya.
“Dari hasil penelusuran saya, sudah ada beberapa pasar Muamalah di beberapa daerah Nusantara. Seperti di Yogyakarta, Bekasi dan di Depok-Jawa barat,” sambung @Pencerah__ menjelaskan.