Keterlibatan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub di Kasus Suap Proyek Kereta Bakal Ditindaklanjuti KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti munculnya nama Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal di kasus suap proyek kereta. Namanya sempat muncul di persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Tunggu laporan dari jaksa penuntut umum, nantikan ada laporan perkembangan sidang seperti apa," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus.
Adapun dalam persidangan terungkap adanya aliran uang bernilai miliaran rupiah yang diperuntukan sebagai tunjangan hari raya (THR) pejabat di Kemenhub. Salah satu yang diduga ikut menikmati adalah Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal.
Alexander menerangkan seluruh fakta di persidangan akan jadi perhatian. Mereka masih menunggu laporan dari jaksa penuntut yang bertugas.
"Itu nanti akan dilaporkan jaksa penuntut umum KPK," ujarnya.
Senada, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut siapa pun yang terbukti kecipratan duit dari suap proyek kereta api bakal diusut.
Baca juga:
- Beda Pilihan Capres, Zulkifli Hasan Pastikan KIB Bubar
- PPP Tegaskan Berada di Koalisi Ganjar, Tetap Dorong Sandiaga Jadi Cawapres
- Kualitas Udara di Jakarta Buruk, Menparekraf Sandiaga Bakal Naik Angkutan Umum, Pegawai Diminta WFH
- Densus 88 Sita Berbagai Senpi Laras Panjang-Pendek Dari Terduga Teroris di Bekasi
"Semua tergantung daari nanti dari seberapa pemenuhan unsur-unsur pidananya, jadi nanti ketika ditemukan saat dipersidangan fakta-fakta hukumnya seperti apa," tegasnya.
Namun, KPK akan melakukan gelar perkara atau ekspose terlebih dahulu. "Nanti jaksa penuntut umum akan membuaat laporan perkembangan yang dipaparkan di pimpinan dan kita juga hadir,” ujar Asep.
“Dari sana kita lihat apakah melanggar pasal berapa ketika misal sudah ditemukan pristiwa pidananya ditemukan dua alat bukti baru kita naikan ke penyidikan," pungkasnya.