Soal Pemindahan Penahanan Ferdy Sambo dari Mako ke Lapas, Menkumham Tunggu Eksekusi Jaksa

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku masih menunggu eksekusi jaksa terkait rencana pemindahan Ferdy Sambo dari Mako Brimob ke lembaga pemasyarakatan (lapas) usai putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

"Belum (pemindahan) ini kami akan lihat nanti seperti apa tempatnya, nanti saya konsultasi ke dirjen (pemasyarakatan)," kata Yasonna di sela Bali Process, Forum Pemerintah dan Pelaku Bisnis (GABF) di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis 10 Agustus, disitat Antara.

Ia mengaku, belum ada tindak lanjut dari jaksa setelah MA menganulir vonis menjadi lebih ringan kepada Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Yasonna menghargai keputusan di tingkat kasasi MA terkait vonis terbaru mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Hukumannya kan seumur hidup dan ini putusan pengadilan (kasasi) kami hargai, kami tinggal menunggu eksekusi jaksa," tuturnya.

Ia pun belum memastikan lokasi lembaga pemasyarakatan yang akan dihuni Ferdy Sambo setelah vonis baru itu.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari.

Ia kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan PN Jakarta Selatan itu kemudian dikuatkan, yakni tetap hukuman mati pada Rabu 12 Maret.

Tak berhenti di tingkat banding, Sambo kemudian mengajukan kasasi vonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di MA.

MA kemudian menerima permohonan kasasi itu dan memberikan potongan vonis menjadi seumur hidup pada Selasa 8 Agustus.

Selain Ferdy Sambo yang diringankan hukumannya, istrinya Putri Candrawati juga dianulir dari vonis 20 tahun menjadi 10 tahun, kemudian Ricky Rizal dari 12 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma’ruf juga mendapatkan potongan vonis yakni dari 15 tahun menjadi 10 tahun bui.