PN Medan Vonis 2 Kurir Sabu 7,5 Tahun Penjara
MEDAN - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, memberikan vonis kepada dua kurir sabu seberat lima gram asal Medan dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Ari Wardana alias Towok dan Agus Tulus Utama Hutagalung 7 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar majelis hakim diketuai oleh Abdul Hadi Nasution dilansir ANTARA, Rabu, 9 Agustus.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa Wardana alias Towok dan Agus Tulus Utama Hutagalung melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa satu paket kemasan dengan berat bersih (netto) 5 gram," ujar Abdul Hadi.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam giat melakukan pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan itu.
Baca juga:
- Komnas Minta Polri Terapkan UU TPKS dalam Kasus Foto Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia
- Keluarga Sultan Korban Kecelakaan Kabel Laporkan Bali Tower ke Polda Metro
- TNI Dalami Peran 13 Prajurit yang Ikut Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan
- Bareskrim Lengkapi Keterangan Saksi terkait TPPU Panji Gumilang
Setelah membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.
Putusan hakim lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu selama delapan tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.