Dua Terdakwa Kasus Penipuan dan Pencurian Dapat Restorative Justice di Kejari Jakbar

JAKARTA - Setelah dimediasi, terdakwa kasus penipuan dan pencurian bernama Rahman Ishak dan Ridwan menjalani restorative justice atau bebas, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan ekspose perkara Restorative Justice atas tindak pidana penipuan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus.

Lebih lanjut Iwan mengatakan, awalnya kasus tersebut terjadi ketika kedua terdakwa tengah berboncengan mengendarai sepeda motor. Kemudian, kedua tersangka melihat korban yang tengah bermain handphone di samping jalan.

Kemudian, kata Iwan, para terdakwa mendekati korban dan bermodus meminjam ponsel tersebut untuk menghubungi temannya.

"Karena percaya dengan perkataan tersangka, korban menyerahkan handphonenya," ucapnya.

Tak lama berselang, Rahman yang duduk di belakang sepeda motor kemudian memberi kode dengan mencolek tersangka Ridwan Arifin agar segera kabur. Sementara korban yang mengetahui gerak-gerik pelaku langsung berteriak dan menyebabkan kedua pelaku ditangkap warga. Setelah itu, para pelaku ditangkap dan masuk tahap P21.

Alih-alih menghukum, Iwan justru memberikan restorative justice dengan alasan pertama, korban merasa iba dengan kedua pelaku. Sebab, Rahman Ishak diketahui bekerja serabutan dan harus menafkahi satu anaknya.

Sedangkan Ridwan Arifin mempunyai anak yang berumur 2 tahun dan punya tunggakan kontrakan selama tiga bulan.