Buruh Tuntut Upah Minimum Provinsi Naik 15 Persen, Ini Kata Pengusaha

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menginginkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 bisa naik sebesar 10 sampai 15 persen sesuai dengan survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menanggapi ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, pengusaha masih patuh dalam aturan perhitungan upah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Jadi kita mengikuti formula kenaikan upah yang sudah ditetapkan oleh pemeirntah, karena kita harus menghormati itu yang menyangkut dengan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi. Kita harus hormati itu,” katanya di Jakarta, ditulis Selasa, 1 Agustus.

Shinta mengatakan, keadaan pengusaha saat ini juga tidak mudah dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya akan tetap mengikuti perhitungan dari pemerintah bila ada kenaikan upah.

“Tentu saja keadaan tidak mudah dengan kondisi sekarang, tetapi kita melihat seperti apa perhitungannya. Karena setiap daerah itu beda-beda, provinsi dan kebupaten/kota itu beda-beda enggak bisa disamakan. Tidak ada satu nasional,” jelasnya.

Dia menambahkan, kondisi ekonomi Indonesia bisa dilihat dari kinerja ekspor yang menurun.

Karena itu, pengusaha padat karya akan menghadapi masalah jika buruh meminta kenaikan upah yang tinggi.

“Misalnya sektor padat karya, kan ekspor padat karya lagi turun. Terutama tekstil garmen, ya pasti mereka punya masalah untuk minta kenaikkan yang tinggi,” ucapnya.

Meski begitu, Shinta mengatakan, UMP itu bukan hanya satu faktor untuk memperhatikan kesejahteraan buruh secara menyeluruh, namun bisa melalui kerja sama dan pelatihan.

“Kita mustu melihat bagaimana kerja sama dengan konfederasi buruh, dari segi kemitraan apa yang kita bangun, pelatihan baik dari segi pengembangan, mungkin pekerja banyak kehilangan pekerjaan mungkin bisa jadi UMKM dan lain-lain,” katanya.