Imigrasi Makassar Gagalkan Keberangkatan 2 Warga Medan ke Kamboja Jadi Admin Judi Online
MAKASSAR - Petugas kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggagalkan pengiriman dua warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulsel Jaya Saputra mengatakan pencegahan pengiriman dua orang korban TPPO itu dilakukan oleh petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
"Awalnya anggota kami yang bertugas di Bandara itu melakukan pengecekan dan pemeriksaan rutin dan mendapati dua WNI akan ke Singapura dengan tujuan wisata. Tapi setelah didalami ternyata berencana akan bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal," ujarnya dilansir ANTARA, Jumat, 28 Juli.
Kedua WNI yang diduga menjadi korban TPPO yakni Muhammad Ridwan (23) dan Muhammad Farhan Hasibuan (22).
Jaya Saputra menjelaskan pencegahan itu dilakukan dalam rangka menyikapi maraknya penipuan terhadap WNI dengan tujuan bekerja di luar negeri akhir-akhir ini.
Saat dilakukan pendalaman di tempat pemeriksaan imigrasi oleh anggota yang bertugas di Bandara Hasanuddin, kedua WNI tersebut mengaku berangkat ke Singapura dengan tujuan wisata.
Dia menyebut kedua WNI tersebut dibantu oleh salah seorang pria berinisial L alias Lubis, namun sampai saat ini belum diketahui keberadaan Lubis.
“Lubis ini bertugas membeli tiket mulai dari Medan - Jakarta, kemudian Jakarta - Makassar. Jadi perjalanannya dimulai dari Medan, berlanjut transit di Jakarta, lalu ke Makassar. Saat di Jakarta, infonya mereka berkomunikasi dengan Lubis," terangnya.
Baca juga:
- Jokowi Gaet Investasi 11,5 Miliar Dolar AS dari Industri Kaca China
- Novel Baswedan Kritik Keras Pimpinan KPK ‘Buang Badan’ Salahkan Penyidik Khilaf Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka
- Panglima TNI Kecewa Prajuritnya Kena OTT KPK, Kabasarnas Bakal Diproses Internal
- Tak Datang ke Bareskrim Beralasan Sakit, Panji Gumilang Muncul di Lahan Persawahan Bicara Israel
Selanjutnya, kata dia, dari Makassar rencananya akan diberangkatkan ke Singapura, kemudian ke Vietnam, lalu ke Kamboja. Tetapi pada saat melakukan transit penerbangan di Makassar, petugas Imigrasi merasa curiga, hingga akhirnya kedua WNI itu diamankan.
"Dari hasil pendalaman petugas imigrasi, kedua WNI tersebut mengaku ditawari sebagai admin judi online di perusahaan IMH. Mereka dijanjikan kontrak kerja secara lisan selama dua tahun dengan gaji sebesar Rp5 juta," katanya.
Akibat kejadian itu, kata Jaya Saputra, kedua WNI tersebut dipulangkan ke Sumatera Utara. Namun paspor milik kedua WNI tersebut ditahan oleh pihak Imigrasi dengan tujuan agar tidak dimanfaatkan untuk hal-hal lain.