Komnas Perempuan Dorong DPR Prioritaskan RUU Masyarakat Adat
JAKARTA - Komnas Perempuan mendorong DPR memprioritaskan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk menghadirkan produk hukum pelindung hak-hak masyarakat adat.
"Komnas Perempuan menyerukan agar DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai payung hukum perlindungan, pemenuhan, dan pemulihan hak-hak masyarakat adat sebagaimana amanat konstitusi," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Jakarta, Rabu 26 Juli, disitat Antara.
Hal ini sesuai kesimpulan dari sesi ke-16 Expert Mechanism on the Right of Indigeneous Peoples (EMRIP) di Kantor Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, 17-22 Juli 2023.
Dalam kesimpulan itu, PBB meminta negara-negara untuk segera mengembangkan upaya pelindungan komprehensif pada masyarakat asli/adat dalam memastikan pembangunan berkelanjutan yang sejati.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia perlu lebih proaktif dalam memastikan jaminan pelindungan masyarakat asli/adat, baik melalui legislasi dan implementasinya di dalam negeri maupun melalui pendekatan politik luar negeri.
Ia mengatakan, landasan prinsip dalam pelindungan masyarakat asli/adat mengacu pada Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Asli (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNRIP) tahun 2007.
Sementara penggunaan kata pribumi telah dilarang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca juga:
- Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Pakai Duit Suap untuk Berobat ke Luar Negeri
- OTT Pejabat Basarnas, Total 8 Orang Diamankan KPK
- 10 Hari Dilantik, Menkominfo Budi Fokus 3 Regulasi, Termasuk Bentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi
- 3 Kali Gelar Razia Gagal, Satpol PP Segel Tempat Karaoke Nekat Beroperasi di Kudus
Komnas Perempuan juga meminta Pemerintah RI merefleksi ulang implementasi UU Pemajuan Kebudayaan.
Menurutnya, pemajuan kebudayaan tidak cukup pada aspek perlindungan objek-objek kebudayaan, namun yang utama adalah perlindungan, pengakuan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat sebagai subjek utama dari perawat dan pelestari objek-objek kebudayaan.
"Agar Pemerintah Indonesia terus mengembangkan kepemimpinan dalam pemajuan HAM di kancah internasional, termasuk dengan keterlibatan yang lebih aktif dan substantif dalam mendorong penerapan UNRIP oleh negara-negara anggota PBB," katanya.