Jaksa Tetapkan Mantan Kepsek SMA di Palembang Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Sekolah
PALEMBANG - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menetapkan mantan Kepala dan Ketua Komite Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di kota setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan sekolah total senilai Rp358 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan mengatakan tersangka tersebut masing-masing berinisial SL, mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dan AR, mantan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang.
Penetapan status tersangka kepada SL dan AR diumumkan pada Kamis siang, setelah tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Palembang mendapatkan kecukupan alat bukti yang dipertegas keterangan sebanyak 24 orang saksi dan ahli.
Adapun barang bukti tersebut di antaranya berupa buku rekening perbankan Komite SMA Negeri 19 Palembang.
Kemudian, beberapa buah dokumen catatan hutang-piutang, pengeluaran rutin, rekap inventaris barang, hingga undangan kepada wali murid kelas X, XI, XII (25 kelas) yang dikeluarkan mantan Kepala dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang itu.
"Barang bukti yang didapatkan penyidik sudah cukup kuat menjelaskan perbuatan para tersangka," kata dia dilansir ANTARA, Kamis, 20 Juli.
Fandie menyatakan, kedua tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana komite untuk pembangunan SMA Negeri 19 Palembang periode tahun 2021 hingga 2022.
Baca juga:
- Menkes: Skorsing Hingga Copot Jabatan Menanti Pelaku Bullying Dokter
- Aipda M Beking Jaringan TPPO Kamboja, Terima Rp612 Juta dan Halangi Penyidikan
- Gibran Marah Admin Akun Pemkot Solo Tak Solutif Respons Warga: Harusnya Selesaikan Masalah
- AHY Ingatkan Cawapres Anies Harus Bawa Kans Kemenangan Lebih Tinggi
Berdasarkan perhitungan ahli dalam proses penyidikan melaporkan atas perbuatan para tersangka selama periode tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara total senilai Rp358 juta.
Tim jaksa menjerat tersangka SL dan AR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyimpangan yang diduga dilakukan oleh para tersangka itu pun sekaligus bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 75 tahun 2017, tentang dana komite sekolah.