Terancam Hukuman Mati, BNN RI Tangkap 6 Tersangka Penyelundup 110 Kg Sabu

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menangkap 6 orang tersangka penyelundupan 110.400 gram atau 110 kilogram narkotika jenis sabu dari dua lokasi wilayah berbeda di Indonesia.

Kepala BNN RI, Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, kasus pertama terjadi di kawasan Pesisir Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dengan tiga tersangka berinisial HE, R, dan MF yang diamankan.

"Ketiga tersangka kedapatan membawa sabu menggunakan kapal Oskadon dari Perairan Lengkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur pantai Laweung, Provinsi Aceh," ujar Komjen Petrus kepada wartawan, Selasa, 18 Juli.

Pengungkapan itu dilakukan bersama Bea dan Cukai Provinsi Aceh, BNN Provinsi Aceh, hingga BNN Kota Pidie. Petugas gabungan melakukan penyisiran pada kawasan Pantai Lampulo hingga Pantai Laweung. Selain itu, di kawasan Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Muara Tiga, Pidie hingga Ulim Pidi Jaya.

"Hampir dua pekan penyisiran dilakukan hingga akhirnya tim gabungan dapat meringkus ketiga tersangka, Senin, 19 Juni 2023 saat hendak meninggalkan Pesisir Pantai Laweung, Aceh," katanya.

Ketiga tersangka mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut pada tiga orang pria lain berinisial BUL (DPO), RAH (DPO) dan BIR (DPO) di Tepi Kuala Pantai Laweung.

Mengetahui informasi selanjutnya, tim gabungan kemudian mengamankan empat karung sabu dengan berat 105.213 gram sabu.

"Saat itu disembunyikan di belakang rumah warga di kawasan Jalan Gampong Masjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, selasa, 20 Juni 2023," ucapnya.

Sementara di kawasan Sanggau, Kalimantan Barat pada Jumat, 23 Juni 2023, didapati sebuah kendaraan membawa total 5.187 gram sabu yang disembunyikan di dalam pintu kiri dan kanan mobil.

"Kendaraan tersebut digunakan oleh 3 (tiga) orang tersangka berinisial HAR, MWA dan JOH," katanya.

Peristiwa tersebut bermula saat petugas menghentikan laju kendaraan ketiga tersangka di kawasan Jalan Tayan, Kelurahan Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat.

Kemudian, Tim BNN juga melakukan penggeledahan di Kamar kos pelaku yang bertempat di Jalan MT. Haryono, Akcaya, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menyita beberapa unit handphone sebagai bukti percakapan adanya transaksi yang dilakukan oleh tiga pelaku," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 lo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayUndang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.