Jaksa Ungkap Keterangan Saksi Soal Dugaan Suap Dishub Mengalir ke Ketua DPRD Kota Bandung
JAKARTA - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah uang dari kasus suap pengadaan CCTV dan ISP di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat, mengalir ke Ketua DPRD Kota Bandung.
Jaksa Penuntut Umum Titto Jaelani mengatakan hal tersebut disimpulkan dari keterangan saksi saat persidangan. Adapun saksi yang mengungkapkan hal tersebut, yakni Asep Gunawan selaku Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dishub Kota Bandung.
"Tadi sudah diterangkan dari Asep Gunawan, ada yang diberikan ke ajudan Ketua DPRD," kata Titto usai sidang terdakwa penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, dilansir ANTARA, Senin, 17 Juli.
Selain itu, menurutnya, saksi juga menyebut suap itu ada yang dialirkan ke aparat penegak hukum. Namun dia belum mengetahui jumlah suap yang dialirkan ke sejumlah pihak tersebut karena saksi mengaku hanya mengantarkan amplop diduga berisi uang.
"Tapi kita nggak tahu betul atau nggaknya, itu keterangan saksi," kata dia.
Adapun dugaan itu terungkap bermula saat Asep mengaku sempat menerima titipan amplop yang diduga berisi sejumlah uang dari Andreas Guntoro selaku terdakwa penyuap yang merupakan Manajer PT SMA. Titipan itu ditujukan kepada Khairur Rijal selaku tersangka penerima suap yang merupakan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Dari uang yang diperintahkan dititipkan ke Khairur Rijal ada enggak saudara diperintahkan untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak?" tanya Jaksa Titto.
Asep menjawab dirinya sempat beberapa kali diperintahkan Rijal untuk memberikan uang kepada Dadang Darmawan selaku tersangka penerima suap yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan.
Selain itu, menurutnya, ada perintah serupa dari Rijal untuk mengantarkan amplop ke Ketua DPRD Kota Bandung melalui ajudannya. Peristiwa tersebut terjadi pada 14 April 2023 atau saat-saat adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Wali Kota Yana Mulyana terkait kasus suap itu.
"Hari Jumat 14 April pagi saya diperintahkan untuk mengantar amplop ke Pak Orcid, ajudan Pak Ketua Dewan Tedy, tapi saya harus antar berkas ke Gedebage, jadi operator yang bertugas Robby akhirnya dia yang antar," kata Asep.
Dalam agenda sidang lanjutan terdakwa penyuap Yana Mulyana itu, jaksa menghadirkan empat orang saksi, yakni Kepala dan Staf Sub Bagian Keuangan Dishub Kota Bandung Kalteno serta Nur Aini Ismail Baranuri serta Asep Gunawan dan Nadya Nurul Anisa selaku pekerja harian lepas (PHL) di bagian ATCS Dishub Kota Bandung.
Keempat saksi itu memberikan keterangan untuk terdakwa Sonny Setiadi selaku Direktur PT Cifo, Andreas Guntoro selaku Manajer PT SMA dan Benny selaku Direktur PT SMA. Mereka didakwa memberikan suap sebesar Rp888 juta ke agar terpilih menjadi pelaksana proyek di Dishub Kota Bandung.