Progres Kasus Korupsi Dana Reses Setwan Lombok Timur Tunggu Hasil Penelitian Kejaksaan

NTB - Kasus dugaan korupsi anggaran pajak reses pada Sekretariat Dewan (Setwan) Lombok Timur periode 2019-2020 dilimpahkan ke jaksa peneliti.

"Jadi, perkembangan penanganan perkara ini, berkas perkara milik tersangka Z baru kami limpahkan ke jaksa peneliti," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur Isa Ansyori di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 12 Juli, disitat Antara.

Isa mengatakan terkait perkembangan kasus ini maka penyidik Kejari Lombok Timur menunggu keluarnya hasil penelitian kejaksaan.

"Kalau dinyatakan P-18 atau P-19, berarti ada perbaikan, tentu akan kami lengkapi segera. Kalau dinyatakan P-21, kami akan lanjutkan ke tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejari Lombok Timur telah menetapkan seorang tersangka inisial Z.

Tersangka Z diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyetorkan pajak hasil pemotongan dana reses anggota dewan ke kas daerah.

Nominal pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah berjumlah Rp343 juta. Angka ratusan juta yang muncul dari hasil audit Inspektorat Lombok Timur itu kini menjadi kelengkapan alat bukti kerugian negara.

Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur.

Selain Z, Isa menyampaikan penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Itu berarti, kata dia, tersangka Z secara mandiri terindikasi menikmati anggaran pajak reses tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya tersangka Z diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.