Salahi Penggunaan Visa, Warga Negara Belarusia Di Bali Dideportasi

JAKARTA - Dua warga negara Belarusia dideportasi dari Indonesia lantaran diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi, terkait pelanggaran tujuan visa.

Kedua warga negara Belarusia yang berinisial VK dan SB merupakan pasangan suami-istri. Mereka tiba di Indonesia pada Februari tahun lalu dan memiliki izin tinggal hingga 31 Januari mendatang.

Pihak berwenang mengatakan, mereka dideportasi karena melanggar tujuan visa, melansir coconuts.co Di mana, keduanya diduga memproduksi dan mempromosikan produk kebutuhan mandi di Kabupaten Karangasem, Bali

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, keduanya terindikasi memproduksi, mempromosikan dan memasarkan produk mandi,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam sebuah pernyataan.

VK dan SB dikabarkan mulai memproduksi barang-barang tersebut pada Bulan Agustus, dan telah menjual barang-barang tersebut, seperti sabun, pasta gigi, dan sampo, secara online.

Keluarga ini dideportasi kembali ke negara asalnya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta, menggunakan pesawat Turkish Airlines menuju Minsk.