Lama Diincar, 3 Bandar Sabu di Mukomuko Akhirnya Ditangkap
MUKOMUKO - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Bengkulu menangkap tiga tersangka kasus narkoba dalam Operasi Antik Nala di wilayah hukum operasional Polres Kabupaten Mukomuko.
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, Rabu, menyebutkan, ada tiga tersangka narkoba terjaring dalam operasi Antik Nala 2023 di daerah ini.
"Tiga tersangka ini berinisial BD, AD, dan DN dengan barang bukti yang berbeda. ketiga tersangka ini merupakan satu rangkaian pengembangan kasus narkoba," kata Nuswanto dikutip ANTARA, Rabu 5 Juli.
Kronologis penangkapan tersangka narkoba ini, katanya, berawal pada satnarkoba melakukan observasi dan melakukan pengintaian terhadap tempat tinggal tersangka AD.
Saat itu, katanya, petugas melihat AD dan BD sedang mengobrol di samping rumah, kemudian Satnarkoba menangkap AD dan BD disaksikan oleh perangkat desa dan warga.
Kemudian Satnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka AD, dan ditemukan barang diduga sabu-sabu sebanyak satu paket dalam kantong celana.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan tersangka BD sehingga ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak satu paket. Lalu kembali ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak tujuh paket di belakang rumah tepatnya di dalam kandang ayam.
Ia mengatakan, tersangka ini menyimpan narkoba untuk dipasarkan dan dikonsumsi.
Sedangkan tersangka DN ditangkap di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Air Rami. Penangkapan tersangka DN berawal pada saat polisi melakukan observasi dilanjutkan patroli di Desa Tirta Kencana.
Pada saat patroli ada pria yang mencurigakan di desa tersebut. Saat diberhentikan pria tersebut berusaha melarikan diri. Lalu pria tersebut diamankan.
Lalu satnarkoba menghubungi perangkat desa dan melakukan penggeledahan terhadap DN, sehingga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lima paket dalam kotak rokok.
Baca juga:
Sementara itu, ia mengatakan, untuk kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan tersangka lain dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.