Jaksa Agung Klaim Selamatkan Keuangan Negara hingga Rp19,2 Triliun dari Kasus Korupsi

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga belasan triliun rupiah dari kasus tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani sejak Januari hingga Desember lalu.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memaparkan capaiannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI.

"Penyelamatan keuangan negara sekitar Rp19,2 triliun; 76,7 ribu dolar AS; 71,5 ribu dolar Singapura; 80 euro; dan 305 poundsterling," kata Burhanuddin dalam rapat kerja yang ditayangkan di akun YouTube DPR RI, Selasa, 26 Januari.

Ada pun dalam penanganan perkara, kinerja bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi telah melakukan jumlah penyelidikan 1.366 perkara dan jumlah penyidikan 1.091 perkara. 

Selanjutnya, Burhanuddin juga memaparkan jumlah penuntutan kasus tindak pidana korupsi mencapai 1.466 perkara; dan jumlah eksekusi 1.227 perkara.

Selain itu, dipaparkan mengenai satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Secara keseluruhan, sejak 29 Maret hingga 14 Januari telah melakukan 520.569 persidangan tahap II dan 4.333 persidangan dilakukan secara daring.