Mengenal KRIS JKN yang Menggantikan Kelas Layanan Kesehatan BPJS
YOGYAKARTA - Pada 2022 yang lalu, program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS) rencananya bakal mengganti pelaksanaan kelas pelayanan di sarana kesehatan. Pergantian tersebut dari yang sepanjang ini dibagi jadi kelas 1, 2, serta 3 jadi kelas rawat inap standar( KRIS) ataupun kelas tunggal. Penasaran dan ingin mengenal KRIS JKN?
KRIS JKN sendiri ialah amanah dari Undang- Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional( SJSN). Dalam Pasal 19 ayat( 1) disebutkan,“ jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional bersumber pada prinsip asuransi sosial serta prinsip ekuitas”. Setelah itu di pasal 23 ayat( 4),“ dalam perihal anggota memerlukan rawat inap di rumah sakit, hingga kelas pelayanan di rumah sakit diberikan bersumber pada kelas standar”.
Mengenal KRIS JKN
Pemerintah setelah itu pula menerbitkan Peraturan Presiden( Perpres) No 64 tahun 2020 tentang Pergantian Kedua Atas Perpres 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 54A,“Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2022. Lalu di Pasal 54B, “Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan.
Berikutnya dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Pasal 18 mengatakan,“ jumlah tempat tidur rawat inap buat pelayanan rawat inap kelas standar sangat sedikit 60% buat rumah sakit pemerintah pusat serta wilayah, dan 40% buat rumah sakit swasta. Kemudian Pasal 84 huruf b mempertegas,“ pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan sangat lelet 1 Januari 2023.
Baca juga:
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional( DJSN) Asih Eka Putri menyampaikan, kebijakan KRIS JKN dikala ini masih terus dimatangkan oleh segala stakeholder terpaut JKN- KIS. Meski bakal diterapkan di 2022, tetapi belum ditentukan kapan persisnya KRIS mulai dijalankan, begitu pula dengan besaran iuran yang nantinya bakal dikenakan.
“ Penerapan kelas rawat inap standar masih dalam perencanaan. Keputusannya nanti dituangkan dalam perubahan Peraturan Presiden No 82 tahun 2018, Insyaallah tahun 2022,” kata Asih Eka Putri kepada Beritasatu. com, Kamis( 9/ 12/ 2021).
Anggota DJSN Muttaqien menarangkan, kebijakan KRIS ini dibikin bersumber pada prinsip asuransi sosial serta prinsip ekuitas yang jadi salah satu dari prinsip Jaminan Kesehatan Nasional. Perihal ini berarti tiap anggota jaminan sosial mempunyai kesamaan dalam mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan kedokteran yang tidak terikat dengan besaran iuran yang sudah dibayarkan.
Muttaqien pula menegaskan, kelas standar ini bukan berarti kelas minimun, melainkan mengacu pada standar yang diresmikan. Terlebih pemerintah dikala ini sangat mendesak supaya JKN- KIS jadi program yang unggul serta jadi opsi utama masyarakat.
Jadi setelah mengetahui mengenal KRIS JKN, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!