Datangi KPK Pakai Toga, Stefanus Roy Rening Ngotot Pasal Perintangan Penyidikan Tak Berlaku Bagi Pengacara

JAKARTA - Pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Hanya saja, ia menilai penerapan Pasal 21 UU Tipikor harusnya tidak dilakukan.

"KPK juga harus tahu ada lex specialist UU Advokat," kata Roy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei.

Roy bilang beleid Pasal 21 UU Tipikor memang menyatakan setiap orang yang menggagalkan atau merintangi penyidikan bisa dikenakan hukuman. Namun, aturan ini tak bisa digunakan untuk menjerat advokat termasuk dirinya.

Katanya, pengacara yang menangani pihak berperkara bekerja sesuai Pasal 16 UU Advokat yang menyatakan mereka tak dapat dituntut perdata maupun pidana saat membela kliennya. "Jadi harusnya klir," tegasnya.

Sehingga, Roy akan mencoba menjelaskan hal tersebut pada penyidik komisi antirasuah. Lagipula, klaimnya dia justru membantu saat Ketua KPK Firli Bahuri datang ke Jayapura untuk menengok Lukas sebelum ditahan.

"Saya juga memfasilitasi kehadiran Bapak Firli dan tim dokternya (KPK, red) ke kota waktu itu, tanggal 3 November bertemu dengan Pak Gubernur (Lukas Enembe), mengambil pemeriksaan dokter, dan di situ ditemukan bapak sedang sakit," ungkapnya.

Kemudian, Roy mengklaim dirinya juga memberi fasilitas agar Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua bisa menemui Lukas Enembe. Sehingga, dirinya tetap percaya diri menemui penyidik.

"Saya bersedia menjelaskan apa adanya tapi yang penting ini menyangkut profesi advokat. Bukan menyangkut Roy Rening," ujarnya.

Lebih lanjut, Roy juga menjelaskan dirinya sengaja memakai toga yang biasa digunakan pengacara saat bersidang di pengadilan. Katanya, profesinya kini berduka setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," pungkasnya.