Berkas Perkara Dilimpahkan, Eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Segera Disidang
JAKARTA - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno bakal segera disidang dalam perkara suap pengadaan pesawat dan pencucian uang.
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Yoga Pratomo selaku JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 19 Januari.
Setelah pelimpahan dilakukan, penahanan Hadinoto telah menjadi wewenang PN Tipikor Jakarta Pusat. Sementara untuk jadwal persidangan, KPK akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkap Ali.
Ali mengatakan, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, dia juga didakwa dengan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Penyidikan kasus dengan menetapkan 3 tersangka dilakukan KPK sejak Agustus 2019.
Pertama, dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dan TPPU, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Keduanya telah divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum kasasi.
Kedua, dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, KPK juga menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dan pada 20 November 2020, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan Hadinoto sebagai tersangka TPPU.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya perbuatan tersangka Hadinoto menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh yang bersangkutan yang diduga uang tersebut ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura.
Perbuatan tersangka Hadinoto tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura.