Soal Indomie Rasa Ayam Spesial Ditarik Peredarannya di Taiwan, Begini Respons Indofood
JAKARTA - Produk mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial belum lama ini ditarik peredarannya di Taiwan. Hal tersebut dikarenakan adanya temuan etilen oksida (EtO) yang dapat memicu kanker.
Merespons hal tersebut, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (ICBP) selaku produsen menyatakan, bahwa semua produk mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia telah diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar Badan POM Indonesia.
"Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi standar internasional," kata Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 April.
Taufik menyebut, ICBP telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun.
"Perseroan senantiasa memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai negara, yang mana produk mi instan ICBP dipasarkan," ujarnya.
"Kami ingin menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI bahwa produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi," pungkas Taufik
Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan status mie instan asal Indonesia yang ditarik peredarannya di Taiwan karena diduga mengandung residu pestisida Etilen Oksida (EtO).
Dijelaskan bahwa otoritas kesehatan Taiwan melarang kandungan EtO dalam pangan. Sementara, produk Indomie Rasa Ayam Spesial mengandung kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm dalam bumbunya.
Adapun Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022. Ini sesuai dengan standar yang berlaku di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.
"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," kata BPOM dalam rilis pada Kamis, 27 April.