Terlibat Korupsi Rehabilitasi Rumah, 3 PNS Aceh Ditahan
JAKARTA - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah Aceh ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Penahanan dilakuka Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Tiga PNS yang ditahan adalah JD (mantan kepala dinas), TR (pejabat pembuat komitmen) serta RS (bendahara pengeluaran).
“Ketiga tersangka kami tahan selama dua puluh hari ke depan, ketiganya ditahan terkait dugaan korupsi pada program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2016 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil M Husaini diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Delfiandi yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, dilansir Antara, Jumat, 15 Januari.
Baca juga:
Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil Delfiandi menjelaskan, penahanan ketiga tersangka tersebut karena diduga proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp1 miliar yang diprogramkan pada tahun 2016 lalu di daerah tersebut, diduga dilaksanakan tidak melalui proses semestinya.
Bahkan sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, kata dia, penyidik sudah mengantongi indikasi kerugian keuangan negara dalam program RTLH tersebut mencapai Rp232 juta.
Ia juga menegaskan penahanan terhadap ketiga PNS tersebut agar memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan ketiganya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.
Dalam perkara ini, ketiga PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, demikian Delfiandi.