KPK Periksa Pegawai Wijaya Karya Terkait Kasus Korupsi

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Marketing Wijaya Karya, Firjan Taufa sebagai saksi, Jumat, 15 Januari.

Sedianya Firjan akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi di Jakarta.

Dalam kasus ini, kemarin KPK juga memanggil Direktur Utama Wijaya Karya (Persero) Agung Budi Waskito dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Koruopsi (KPK). Bos Wika ini diperiksa untuk tersangka I Ketut Suarbawa, Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

Selain Agung Budi Waskito, kemarin KPK juga memanggil karyawan PT Wijaya Karya Ade Wahyu. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Ketut Suarbawa. "Dia juga saksi," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Adnan dan Ketut Suarbawa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Adnan dan Ketut Suarbawa diduga berkolusi dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar. 

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016. Akibat kongkalikong ini, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir lebih dari Rp 50 miliar. 

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar," kata Lili.