6 Fakta Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan yang Renggut Dua Nyawa
YOGYAKARTA – Mobil yang membawa Bupati Kuningan Acep Purnama mengalami kecelakaan di Jalan RE Martadinata, Sindang Agung, Kabupaten Kuningan. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 3 April. Fakta kecelakaan mobil dinas Bupati Kuningan pun menjadi sorotan masyarakat.
Fakta Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan
Seperti diketahui, kecelakaan menimpa Acep Purnama saat ia menumpangi mobil Pemkab Kuningan dengan pelat nomor E 888 Y. Beberapa fakta terkait insiden kecelakaan itu adalah sebagai berikut.
- Dua Orang Meninggal
Dua orang yang merupakan pasangan suami-istri menjadi korban tabrakan tersebut yakni Jamaludin dan Ilah Kustilah yang merupakan warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, Kuningan.
Keduanya meninggal di lokasi. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari. Korban pasutri merupakan pengendara sepeda motor yang melintas kemudian tertabrak oleh mobil dinas bupati Kuningan. Selain korban meninggal ada satu orang lagi yang mengalami luka berat.
- Kronologi Kejadian
Awalnya, Bupati Kuningan menumpangi mobil dinas untuk meninjau lokasi longsor di Ciwaru. Saat berada di Jl RE Martadinata, Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, mobil menyalip kendaraan dari arah timur. Sayangnya pengemudi hilang kendari hingga menabrak kendaraan lain.
- Mobil Dinas Salahi Jalur
Dua korban jiwa awalnya datang dari arah sebaliknya. Saat mobil dinas Bupati keluar jalur, korban tertabrak. Selain itu mobil dinas juga menabrak beberapa kendaraan roda dua meliputi empat sepeda motor tertabrak dalam keadaan parkir dan satu saat melaju hingga menimbulkan korban tewas. Mobil juga menabrak bengkel las yang ada di samping jalan yang menjadi tempat kejadian laka.
- Sopir Jadi Tersangka
Sopir mobil dinas bupati Kuningan dengan pelat nomor E 888 Y adalah seorang pria berinisial UK usia 74. Polisi juga telah menetapkan sang sopir menjadi tersangka. Ia dianggap lalai hingga menyebabkan mobil yang ia kemudikan keluar jalur yang semestinya lalu menabrak hingga menimbulkan dua orang meninggal dan satu mengalami luka berat.
Sopir Bupati Kuningan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam dengan hukuman kurung penjara paling lama enam tahun.
- Kondisi Bupati Kuningan Terbaru
Bupati Kuningan Acep Purnama yang menjadi penumpang mobil dinas dalam kondisi baik. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tak mengalami luka. Menurut pengakuannya, saat kejadian terjadi ia merasakan guncangan hebat. Bahkan ketika insiden itu terjadi, Acep langsung turun dari mobil dan membantu evakuasi korban.
- Bupati Kuningan Jadi Saksi
Acep mendatangi Mapolres Kuningan untuk memberikan keterangan sebagai saksi kecelakaan hingga menyebabkan pasangan suami-istri meninggal dunia. Ia menyatakan bela sungkawanya kepada keluarga korban meninggal. Acep menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban sekaligus kepada seluruh masyarakat Kuningan.
Acep juga telah mengunjungi rumah duka dan diterima oleh orang tua korban. Ia mengaku pihaknya akan bertanggung jawab sepenuhnya, termasuk menanggung kebutuhan anak-anak korban meninggal.
Selain terkait fakta kecelakaan mobil dinas Bupati Kuningan, kunjungi VOI.ID untuk informasi menarik lainnya.