Perppu Cipta Kerja Resmi Jadi Undang-Undang, Ini Sejumlah Poin Kontroversi yang Berpotensi Rugikan Pekerja
YOGYAKARTA – Perppu Cipta Kerja resmi jadi undang-undang. Sebelumnya Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada akhir Desember 2022 ini menjadi sorotan banyak pihak, sebab didalamnya ada beberapa poin kontroversial yang berpotensi merugikan pekerja.
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023. Sidang tersebut digelar di kompleks parlemen pada Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut turut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Setuju," ujar peserta rapat.
Lantas, apa saja poin kontroversial dalam Perppu Cipta Kerja yang kini telah resmi jadi Undang-Undang? Berikut rangkumannya
Poin Kontroversial dalam Perppu Cipta Kerja yang Resmi Jadi Undang-Undang
- Hak libur pekerja jadi 1 hari dalam sepekan
Perppu Cipta Kerja yang baru saja disahkan menjadi undang-undang, menghapus hak pekerja mendapatkan dua hari libur dalam sepekan. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi;
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
- istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Aturan ini bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan di mana pasal 79 menyatakan, istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
- Hapus cuti panjang
Perppu Cipta Kerja juga tidak mencantumkan aturan mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Pasal 79 ayat (5) Perppu tersebut memang menyebutkan adanya istirahat panjang. Namun ketentuan teknisnya hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja.
- Upah minimum
Pasal 88D ayat 2 Perppu Cipta kerja menyebutkan, formula upah minimum mempertimbangkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Pasal ini menjadi polemik karena “indeks tertentu” tak pernah jadi variabel dalam penentuan upah minimum tenaga kerja.
- Ketentuan outsourcing
Ketentuan outsourcing atau pekerjaan yang dialihdayakan dalam Perppu Cipta Kerja juga menjadi polemik.
Ketentuan outsourcing di atur dalam pasal 81 poin 19 sampai 21. Dalam pasal tersebut tidak diterangkan pekerjaan dalam bidang apa saja yang bisa menggunakan tenaga outsourcing.
Jika pemerintah tidak membatasi jenis pekerjaan yang dialihdayakan, hal tersebut akan merugikan buruh ataupun pekerja.
- Ketentuan pesangon
Ketentuan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja menjadi polemik karena isinya berbeda dengan UU Ketenagakerjaan.
Pasal 156 ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan jumlah pesangon yang diberikan harus sesuai dan tetap pada perhitungan masa kerja.
Sementara pada UU Ketenagakerjaan, daftar masa kerja hanya menjadi batas minimal dalam memberikan pesangon sehingga sebuah perusahaan dapat memberikan pesangon dengan jumlah lebih dari yang tercantum dalam daftar tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pesangon yang bakal diterima oleh buruh atau pekerja yang terkena PHK akan lebih sedikit jika mengacu pada Perppu Ciptaker, ketimbang dengan UU ketenagakerjaan.
- Ketentuan PHK
Perppu Cipta Kerja juga dianggap tidak memberikan perlindungan terhadap pekerja dari PHK yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Beleid tersebut seolah memberi ruang subyektivitas untuk menilai pekerja dan memecat mereka jika perusahaan mau.
Demikian informasi tentang poin kontroversial dalam Perppu Cipta Kerja yang resmi jadi undang-undang. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.