Diduga Atur Skenario untuk Halangi Penyidikan Suap Bupati Buru Selatan, Pengacara Ini Ditahan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Laurenzius C.S. Sembiring. Pengacara itu kini berompi oranye karena mengatur skenario untuk menghalangi penyidikan kasus suap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
"Tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret sampai 8 April di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Maret.
Ghufron mengungkap Laurenzius merupakan pengacara yang mendapat suara kuasa khusus dari Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju. Kesepakatan ini dilakukan pada Juni 2019 lalu saat pihak swasta tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat Tagop.
Dalam melaksanakan aksinya, ada tiga skenario yang dilakukan Laurenzius. Pertama, dia membuat seolah-olah tak ada transfer dari kliennya ke Tagop lewat rekening swasta bernama John Rynhard Kasman.
"Dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK," ungkap Ghufron.
Skenario kedua, Laurenzius membuat seakan ada perjanjian piutang terkait pembelian aset milik John. Padahal, aset tersebut adalah milik Tagop.
Baca juga:
Terakhir, pengacara ini diduga memanipulasi dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset milik Tagop. Seluruh skenario ini kemudian diikuti oleh Tagop, Ivana, dan John.
"Sehingga apa yang disampaikan di hadapan penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja tim," tegas Ghufron.
Tak sampai di sana, Laurenzius juga diduga memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan untuk mengaburkan fakta. Hanya saja, komisi antirasuah tak memerinci berapa bayaran Ivana terhadap Laurenzius.
Akibat perbuatannya, pengacara tersebut disangka LCSS disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.