Perppu Cipta Kerja Dapat Perkuat Pengembangan Budi Daya Laut Berbasis Ekonomi Biru
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja akan memperkuat pengembangan budi daya laut, pesisir, dan darat yang ramah lingkungan.
Menurut Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB) KKP, implementasi tersebut dapat dilakukan dengan program berbasis ekonomi biru.
"Meski gencar dalam peningkatan produksi, proses budi daya tetap sesuai dengan konsep ekonomi biru yang diusung oleh KKP," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu mengutip Antara, Senin, 13 Februari.
Adapun konsep ekonomi biru yang diusungkan KKP adalah:
1. Setiap proses produksi budi daya yang dilakukan tetap menerapkan prinsip eco-efficiency di sepanjang mata rantai nilai (value chain),
2. Mengedepankan pelestarian sumber daya alam, dan
3. Pengendalian dampak kerusakan lingkungan hidup serta melibatkan masyarakat.
Pihaknya juga menyampaikan, dalam rangka implementasi UU Cipta Kerja tersebut, DJPB sudah menyelesaikan mandat peraturan perundangan yang diamanatkan yaitu penerbitan Peraturan Menteri (Permen) 13/2021 tentang Tindakan Tanggap Darurat dan Pengendalian Penyakit Ikan, Permen KP 19/2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya, dan Penerbitan Kepmen KP 28/2021 tentang Jenis Penyakit Ikan yang Berpotensi Menjadi Wabah.
"Penerbitan aturan ini tidak lain adalah upaya mengendalikan penyakit atau wabah penyakit ikan yang menghambat produksi perikanan budi daya,” ujarnya pula.
Senada dengan Tb Haeru, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Gemi Triastutik menambahkan, materi subsektor perikanan budi daya yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja tersebut. Selain perizinan berusaha, meliputi tanggap darurat dan pengendalian penyakit ikan, penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budi daya dan jenis penyakit ikan yang berpotensi menjadi wabah.