Bareskrim Usut 6 Laporan Soal KSP Indosurya
JAKARTA - Bareskrim Polri membuka penyelidikan baru kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Saat ini, ada enam laporan polisi (LP) yang sedang diselidiki.
"Iya (enam laporan polisi), LP para korban yang melapor secara parsial beberapa waktu yang lalu," ujar Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana kepada VOI, Kamis, 9 Februari.
Dari enam laporan polisi itu, dugaan tindak pidana yang sedang diusut yakni, penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin, menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
Kemudian, dugaan mengenai mempergunakan surat palsu, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tapi ditegaskan tak menutup kemungkinan jumlah dugaan tindak pidana di kasus KSP yang diusut akan bertambah. Alasannya, sampai saat ini masyarakat masih terus melapor.
"Sementara ini yang kami tangani, yang lain masih proses pendalaman," kata De Deo.
Baca juga:
- KPK Bakal Cek Kabar Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro Diusulkan Naik Pangkat
- Jokowi akan Tinjau Pasar dan Resmikan Terminal Amplas Medan
- Untung-Rugi Pertemuan Golkar dan PKS: Kurangi Polarisasi, Tapi Publik Lama Menunggu Kepastian Capres-Cawapres
- Kejagung Tak Bisa Pastikan Kehadiran Menkominfo Johnny G Plate Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS
Bareskrim membuka penyelidikan baru kasus KSP Indosurya karena sebelumya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas tersangka pemilik Indosurya, Henry Surya.
Lalu, dalam putusannya hakim menilai tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata.
Padahal, tuntutan dari JPU bisa membuat bos Indosurya itu didakwa tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.