Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMD di Kaltim, Eks Dirut PT MMPKT dan Mantan Dirut PT MMPH Jadi Tersangka
KALTIM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan HA selaku Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) 2013-2017 dan LA selaku PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) 2013-2017 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Terhadap kedua eks petinggi Perusahaan Daerah (Perusda) itu telah dilakukan penahanan.
“Penahanan kedua tersangka ini terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan BUMD PT MMPKT,” ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari di Samarinda, Kaltim, Rabu 8 Februari, disitat Antara.
Amiek menjelaskan, PT MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT MMPKT. Pada kurun waktu 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH dengan alasan kerja sama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP).
Kemudian uang yang diserahkan dari PT MMPKT kepada PT MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kaltim kepada PT MMPKT.
Pinjaman tersebut rencananya oleh PT MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan penyertaan modal di bidang manpower supply, pembiayaan proyek kawasan bussiness park, dan pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan.
"Sejak awal diduga sudah adanya permufakatan yang tak beres dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, kelayakan studi bisnis, RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090," beber Toni.
Baca juga:
Dia melanjutkan, adapun alasan penahanan yakni diduga tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” paparnya.
"Untuk diketahui bersama, terhadap dua orang tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Klas IIA Samarinda," tutur Toni.