Penerapan UU P2SK, OJK Siapkan Proses Transformasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan untuk menerapkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Terutama, di tengah ketidakpastian keuangan global.
Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan, pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar. "Sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM,” kata Mahendra Siregar mengutip antara, Senin, 6 Februari.
OJK juga akan menata landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah, terutama untuk mendukung pelaksanaan spin off Unit Usaha Syariah yang berkaitan dengan program konsolidasi lembaga jasa keuangan.
Terkait implementasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2028, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.
OJK juga akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.
Baca juga:
Terkait amanat UU P2SK untuk memperdalam sektor keuangan, OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan, seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, dan aset digital kripto, dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian, melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules.
Pada 2023, selain menerapkan UU P2SK, OJK juga akan berfokus meningkatkan layanan dan memperkuat kapasitas, antara lain dengan memperluas pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memberikan kesetaraan level playing field.
“Di samping itu, OJK juga akan mempercepat implementasi perizinan single window, memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi, dan memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain guna menghindari duplikasi layanan, menyetarakan standar perlakuan, serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya lagi.