Aksi Koboi Pengendara Mobil Pelat RFS Acungkan Senpi di Tol Jakarta-Tangerang, Polisi Lakukan Penyelidikan

TANGERANG - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi koboy jalanan pengemudi kendaraan pelat ‘RFS’. Dalam video itu terlihat pengemudi itu mengacungkan benda yang menyerupai senjata api (Senpi).

Dalam video yang diunggah akun Twitter @Kenzo39526996, terlihat seorang pria mengenakan baju hitam terlibat cekcok dengan pengendara lain di Jalan.

Nampak pria baju hitam mengeluarkan benda yang diduga senjata api. Kemudian menodongkan kepada pengendara lain.

Setelah itu, pria tersebut menuju mobilnya disusul pengendara lain yang menghampirinya. Masyarakat yang menghampirinya meminta pengemudi mobil itu menyerahkan benda menyerupai senpi tersebut.

Pengemudi RFS itupun lantas menancap gas mobilnya dan melaju. Masyarakat yang sebelumnya berkerumun tersebut terlihat terseret, lanjut mengejar kendaraan tersebut.

Dalam akun twitter itu menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 19 Januari, pukul 08.00 WIB. Peristiwa itu bermula saat mobil plat B-2465-RFS menyalip dari kiri.

“Posisi bus dan mobil B2465 RFS mepet, si koboi keluar dari mobil memarahi sopir-sopir, kernet bus, dan mengancam dengan pistol,” tulis akun twitter itu yang dilihat Jumat, 20 Januari.

Dihubungi terpisah, Kepala Induk PJR Tol Tangerang-Jakarta Kompol Suwito mengakui telah menerima laporan adanya insiden tersebut. Namun, ia mengaku tidak berbuat banyak, lantaran kasus itu ditangani Polres Metro Tangerang.

“Karena PJR tidak melakukan kegiatan lidik dan sidik. Kami sudah komunikasi dengan Kasat Reserse Tangerang nanti kalau pun bergerak kami hanya mendampingi,” kata Suwito saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Januari.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada laporan terkair insiden aksi koboi tersebut.

“Karena tidak ada pelaporan juga,” ucapnya.

Saat ditanya soal pelat nomor pengemudi yang memegang senpi tersebut, Suwito menyebutkan, bila itu bukan buatan.

“Kalau dari pelatnya itu saya lihat dan kami baru dapat informasi itu pelat asli. Kalau RF itu ada dua, kalau kepala 1 itu untuk pejabat negara pemerintahan itu rahasia. Kalau kepala dua itu memang dijual. Artinya dipakai untuk umum. Kepala dua bukan dari pemerintahan, itu orang sipil pun bisa memiliki nomor tersebut. Pelat umum siapapun boleh memakai,” tutupnya.