KPK Tahan Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijantono Lakka (RL). Pihak swasta ini akhirnya berompi oranye setelah menjalani pemeriksaan hari ini.
"Dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut RL yang bersangkutan merupakan Direktur PT TBP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari.
Rijanto akan ditahan selama 20 hari pertama dan bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, Rijanto diduga berkomunikasi dan memberikan uang agar perusahaannya memenangkan proyek di Provinsi Papua. Komunikasi dilakukan dengan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat pemerintahan bahkan memberikan uang.
Dari pendekatan curang itu, Rijanto mendapatkan sejumlah proyek. Nilainya pun hingga miliaran rupiah.
Selain Rijanto, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka penerima suap. Hanya saja, gubernur Papua itu hingga saat ini belum ditahan.
Sebagai informasi, Lukas sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk diperiksa. Hanya saja, ia tak hadir memenuhi panggilan karena sakit.
Selanjutnya, KPK berangkat ke Jayapura pada Kamis, 3 November lalu untuk memerika Lukas. Pemeriksaan dilakukan di rumahnya.
Tim KPK yang terdiri dari dokter independen hingga penyidik hadir dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Setibanya di Jayapura, Firli sempat berbincang dengan Lukas.
Dalam perbincangan itu, Firli menanyakan kondisi Lukas dan berbicara sekitar 15 menit. Meski begitu, pemeriksaan Lukas tak berjalan lama karena ia sedang dalam kondisi sakit.
Dalam mengusut kasus yang menjerat Lukas, KPK sudah memanggil sejumlah saksi. Kebanyakan dari mereka ditanyai penyidik soal pembelian berbagai aset yang dilakukan oleh Gubernur Papua tersebut.