Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau Dukung SDM Sehat dan Produktif

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan akan berdampak positif pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan produktif.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

“Pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10-18 tahun sebesar 8,7 persen di 2024,” ujarnya dalam keterangan pers pada Senin, 19 Desember.

Menkeu mengungkapkan, penurunan prevalensi merokok pada anak dapat berdampak positif bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan namun juga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat.

“Ini adalah bentuk komitmen agar terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang menjadi salah satu prasyarat untuk penguatan produktivitas nasional dalam rangka mencapai visi Indonesia Maju 2045,” tegas dia.

Menurut Menkeu, kebijakan kenaikan tarif CHT ini memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional.

“Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.

Bendahara negara mengakui kenaikan rata-rata tarif CHT 10 persen diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1 persen sampai 0,2 persen.

“Dampak ini terhadap pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan diperkirakan relatif kecil,” tegas dia.

Sebagai informasi, lokasi anggaran penanggulangan kesehatan dampak merokok mencapai sebesar Rp17,9 triliun – Rp27,7 triliun per tahun.

Dari total biaya ini, terdapat Rp10,5 triliun - Rp15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan atau setara dengan 20 persen – 30 persen dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN per tahun sebesar Rp48,8 triliun.

Sementara itu, nilai penyaluran dana bagi hasil (DBH) CHT ini akan naik dari 2 persen menjadi 3 persen dan akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan barang illegal.

“Melalui dana bagi hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” jelas dia.