Direktur Pelaksana Proyek Asrama Haji Lombok Dituntut 7,5 Tahun Penjara
MATARAM - Direktur Perusahaan Pelaksana Proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Dyah Estu Kurniawati dituntut 7,5 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum, Ema Muliawati menyatakan terdakwa diyakini terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer.
Jaksa meminta agar majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin turut menjatuhkan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kepada terdakwa, penuntut umum turut membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp1,32 miliar subsider 3 tahun dan 9 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa tetap ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram dan menetapkan barang bukti pengembalian kerugian senilai Rp27 juta dirampas untuk negara," ujar jaksa Ema dalam peresidangan di Pengadilan Tipikor Mataram dilansir ANTARA, Jumat, 18 November.
Nominal kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP yakni Rp2,65 miliar. Angka tersebut muncul dari kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Kerugian tersebut terdiri atas biaya rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta, rehabilitasi gedung Mina Rp235,95 juta, rehabilitasi gedung Safwa Rp242,92 juta, rehabilitasi gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH Rp28,6 juta.
Terdakwa Dyah sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek dari CV Kerta Agung dinyatakan bersama Wishnu Selamat Basuki dan Abdurrazak Al Fakhir sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam munculnya kerugian negara tersebut.
Wishnu dalam perkara ini berperan sebagai pihak yang melaksanakan proyek dari penunjukan langsung Direktur CV Kerta Agung. Meskipun sudah menjadi tersangka, Wishnu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
Hakim pada sidang putusan yang digelar secara terpisah dengan Dyah, Jumat (18/11), menjatuhkan vonis pidana kepada Abdurrazak Al Fakhir selama 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Abdurrazak merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok.
Selain pidana, hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp791 juta subsider 5 tahun penjara dengan turut menyatakan uang titipan Rp150 juta dari Abdurrazak sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.