Dikira Polisi Lupa, Jambret yang Tewaskan Korbannya di Tambora Berhasil Ditangkap Saat Pulang ke Jakarta
JAKARTA - DL alias Ipang (30), tersangka kasus jambret yang menewaskan seorang wanita akhirnya berhasil diringkus polisi setelah buron selama 2 tahun. Selama pelarian, Ipang kabur ke Sulawesi Selatan untuk menghindari kejaran polisi.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, meski sempat buron, Ipang akhirnya kembali diringkus saat kembali melakukan aksi jambret di kawasan Tambora. DL merupakan penjahat kambuhan dengan modus kejahatan yang sama.
"Pelaku DL alias Ipang pernah kabur dua tahun ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. DL kabur setelah melakukan aksi jambret bersama temannya bernama Topan bin Bahrudin yang menewaskan seorang korban. Namun Topan berhasil ditangkap setelah kejadian," kata Kompol Putra saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 17 November.
DL dan Topan menjalankan aksi jambret di Jalan Roamalaka Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada 27 April 2020, lalu. Sementara korban penjambretan bernama Muthia Nabila (22) warga Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, ditemukan tewas mengenaskan akibat dijambret.
Baca juga:
- Kasus Penagih Utang Dipukul Bocah 14 Tahun Berujung Damai, Kapolres Wonogiri Tanggung Biaya Pengobatan Korban Sebesar Rp2 Juta
- Senang Susah Tetap Bersama, 4 Pelaku Ganjal ATM di Cilacap Jadi Tersangka Juga Bersama-sama
- Pria di Surakarta Ajak Bocah Laki-laki Nonton Film Porno, Dipaksa Tenggak Miras Lalu Dicabuli
"Pada saat itu pelaku DL alias Ipang berperan mengemudikan sepeda motor dengan menggunakan jaket Gojek warna hijau," ujar Kompol Putra.
Usai beraksi, tersangka Topan berhasil ditangkap. Kemudian Topan divonis PN Jakarta Barat Nomor 1265/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt Tanggal 21 Oktober 2020. Topan divonis pidana penjara selama 10 tahun.
"Setelah buron dan merasa aman bersembunyi selama dua tahun, Ipang akhirnya kembali lagi ke Tambora untuk melakukan kejahatan penjambretan lagi," katanya.