Polda Metro Tambah 70 Kamera Tilang Elektronik ETLE Statis pada 2023
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menambah 70 kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) statis di Jakarta pada 2023.
"Nanti tahun 2023 ada realisasi hibah dari Pemprov DKI Jakarta sebanyak 70 kamera ETLE Statis," kata Kepala Seksi Kecelakaan Lalulintas (Kasi Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto dilansir ANTARA, Jumat, 11 November.
Edy mengatakan kamera ETLE statis tambahan tersebut nantinya akan dipasang di titik yang belum termonitor oleh 57 titik ETLE statis yang saat ini telah aktif menindak pelanggar aturan lalu lintas di Ibu Kota.
Polda Metro Jaya pada Desember 2022 nanti juga akan meluncurkan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli, yang nantinya akan dikerahkan untuk mengawasi ruang jalan belum terpantau kamera ETLE statis.
Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan hibah 30 kamera ETLE mobile tambahan ke Pemprov DKI Jakarta.
"Ditlantas Polda Metro Jaya juga tengah mengajukan ETLE mobile sebanyak 30 unit kepada Pemprov DKI Jakarta," kata Edy.
Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengadaan ETLE mobile tersebut.
"Untuk 30 ETLE mobile ini kami sudah berkoordinasi, saat ini sedang tahap pengajuan, mudah-mudahan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyanggupi," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Baca juga:
- Surya Paloh: Ada yang Tanya Apa Hubungan Saya dengan Jokowi Retak? Saya Beranggapan Jokowi Adalah Presidennya NasDem
- Mendagri Minta 3 Penjabat Gubernur DOB Papua Jaga Stabilitas Politik
- Presiden Jokowi dan Iriana Hadiri Pembukaan KTT ASEAN Kamboja
- Realisasi Investasi Jakarta Januari-September 2022 Rp108 Triliun
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).