Anulir Rilis LDNU Soal Wahabi, Sekjen PBNU: Tidak Ada Persetujuan Rais Aam dan Ketum
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi khusus terkait pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom maupun badan khusus di bawah PBNU.
Pedoman ini dikeluarkan menyusul rilis Lembaga Dakwah NU (LDNU) yang dinilai telah kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.
“Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum (Ketum). Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Senin 31 Oktober.
Menurut Gus Ipul, terkait hal itu, PBNU juga langsung mengeluarkan instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf.
Ada beberapa poin dalam instruksi itu, di antaranya menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
"Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” tuturnya.
Baca juga:
- KPK Ultimatum 6 Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan di Bangkalan Kooperatif
- Elektabilitas Golkar Turun, Pengamat: Mesin Partai Masih Setengah Hati Capreskan Airlangga
- Aktivis Papua Merdeka Filep Karma Diduga Meninggal, Polisi Kontak Keluarga
- Makin Canggih, KPK Sebut Praktik Korupsi Tak Lagi Pakai Handphone
Dia menegaskan, jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.
Sekadar diketahui, instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul munculnya sejumlah rekomendasi dari LD PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis 27 Oktober.
Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham agama tertentu.
Sebelumnya, LDNU mendesak pemerintah Indonesia membuat regulasi melarang penyebaran paham Wahabi. LD PBNU juga meminta agar izin penyelenggaraan festival HijrahFest atau HijabFest dicabut.
Rekomendasi kepada pemerintah itu tertuang dalam salah satu poin Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LD PBNU yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur dari 25-27 Oktober 2022.