Empat Polisi di Tangerang Diberhentikan: Terlibat Narkoba dan Tidak Masuk 30 Hari Berturut-turut
TANGERANG - Empat anggota personel Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Pemecatan dilakukan pada Kamis, 27 Oktober.
“Keempat polisi yang dipecat yakni Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis, 27 Oktober.
Zain menjelaskan rata-rata personel dipecat karena penyalahgunaan narkoba. Sementara sisanya karena kedinasan yakni tidak masuk selama 30 hari.
“Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” katanya.
Baca juga:
Dalam kesempatannya, Zain menjelaskan bila PTDH empat personelnya sebagai bentuk ketegasan sesuai intruk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau anggotanya agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat," tandasnya.