BKSDA Maluku Amankan Satwa dari Burung Nuri hingga Sanca di Pelabuhan Yos Sudarso
AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan sejumlah satwa liar dari Pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon.
Ada sembilan ekor burung nuri kepala hitam papua, satu ekor burung kakaktua raja, lima ekor ular sanca hijau, satu ekor sanca patola, tiga ekor sanca coklat, satu ekor boa tanah papua, dan 26 ekor biawak hitam.
“Untuk burung nuri kepala hitam papua ini ditemukan di dalam KM. Dobonsolo dan berada pada tempat yang berbeda-beda. Dua ekor burung nuri kepala hitam papua ditemukan di kamar mandi dek dua, dan tujuh lainnya di belakang pintu kedap air tengah dek dua,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, dilansir ANTARA, Selasa, 25 Oktober.
Burung-burung itu diamankan oleh petugas Pelabuhan Yos Sudarso ke Pos Polhut Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada (12/10) dan selanjutnya dibawa ke kandang Kebungcengkih Ambon.
“Burung tersebut dalam keadaan sehat, dan sudah dibawa ke kandang pusat konservasi satwa di Kebuncengkih, Ambon,” ujarnya.
Sementara itu, pada 20 Oktober, BKSDA kembali mengamankan satu ekor burung kakaktua raja dari KM. Ngapulu, yang ditemukan di bawah tempat tidur nomor 2224 di dek 2 bagian kanan lambung kapal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata burung tersebut sudah dalam keadaan mati.
“Selanjutnya bangkai burung dimusnahkan dengan cara dikubur,” katanya.
Tidak hanya itu, petugas kembali melanjutkan pemeriksaan dan ditemukan sebanyak dua karton yang berisikan ular dan biawak.
Ada sebanyak 36 ekor dengan rincian jenis yaitu lima ekor ular sanca, satu ekor sanca patola, tiga ekor sanca coklat, satu ekor boa tanah papua dan 26 ekor biawak hitam.
“Namun 10 ekor biawak sudah mati dan tersisa 16 ekor yang hidup. Untuk reptil yang ditemukan mati sudah dimusnahkan dengan cara dikubur. Sedangkan untuk reptil yang masih hidup rencannya akan dititipkan pada salah satu komunitas pencinta reptil di Ambon, untuk dirawat sebelum akhirnya akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” papar Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).