Alasan Polri Belum Gelar Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa
JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sampai saat ini belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus narkoba.
Polri beralasan, sejauh ini prosesnya masih pada tahap pemberkasan.
"Sedang pemberkasan etik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonformasi, Jumat, 21 Oktober.
Sehingga Polri belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ihwal dugaan pelanggaran etik terhadap Teddy bakal digelar. Yang jelas, kata Dedi, Divisi Propam akan sesegara mungkin merampungkan pemberkasan.
"Nunggu info lanjut dari Propam," ujar Dedi.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia terlibat jaringan karena mengendalikan peredaran 5 kilogram sabu.
Baca juga:
- Sultan HB X: Sering Tokoh Agama Tak Sampaikan Ayat Menghargai Orang Lain dengan Baik, yang Penting Heroisme Sendiri
- MAKI Minta Firli Bahuri Tak Ikut IDI Cek Kondisi Lukas Enembe di Jayapura
- Terkenal Nasionalis, Duet Ganjar-Airlangga Dinilai Bisa Diterima Basis Massa Islam Pilpres 2024
- Kurang Representasikan Pemilih Muslim, Jadi Kekurangan KIB Jika Usung Duet Ganjar-Airlangga
Dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka.
Enam di antaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Mereka yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara
Khusus untuk etik, Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Sementara untuk pidana, dia dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.