Pelaksana Proyek ICU RSUD Lombok Utara Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp1,37 Miliar

MATARAM - Terdakwa Darsito selaku penerima kuasa dari PT Apro Megatama sebagai pelaksana proyek penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputra mengatakan, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya juga membebankan terdakwa Darsito untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,37 miliar.

"Jumlah uang pengganti kerugian negara itu sudah dikurangi dengan yang disetorkan pada tahap penyidikan maupun persidangan," kata Efrien di Mataram, Antara, Selasa, 11 Oktober.

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Lombok Utara di Pengadilan Tipikor Mataram digelar pada Senin, 10 Oktober.

Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti hingga ketentuan batas waktu, terdakwa Darsito harus mengganti dengan kurungan badan selama empat tahun.

Efrien mengatakan tuntutan untuk terdakwa Darsito paling tinggi dibandingkan tiga terdakwa lain, yakni Syamsul Hidayat yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bakri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Sulaksono, Direktur Konsultan Pengawas CV Citra Pandu Utama.

"Jadi, hanya Darsito yang (dituntut) delapan tahun penjara dan dibebankan uang pengganti, untuk lainnya (dituntut) 7,5 tahun penjara," ujarnya.

Kepada tiga terdakwa lain, jaksa dalam sidang tuntutan itu juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda serupa dengan terdakwa Darsito, yakni masing-masing Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menyatakan perbuatan keempat terdakwa terbukti dalam dakwaan primair, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tuntutan itu berdasarkan hasil pertimbangan jaksa yang melihat para terdakwa belum pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan adanya itikad baik dari terdakwa Darsito yang berupaya memulihkan kerugian negara dengan menyetorkan Rp170 juta dari nilai kerugian negara Rp1,57 miliar ke kas negara.

"Untuk yang memberatkan, keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan para terdakwa ini berkaitan dengan pengelolaan dana pemulihan pascagempa," jelas Efrien.

Proyek RSUD yang berjalan pada tahun 2019 itu pendanaannya berasal dari APBD Lombok Utara dengan nilai anggaran Rp6,4 miliar. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara senilai Rp1,57 miliar akibat pekerjaan molor hingga menimbulkan denda proyek.