Sadis! Ibu 60 Tahun di Lampung Utara Disayat Anaknya Sendiri Hingga Tewas, Polisi Masih Telusuri Motif Pembunuhan

LAMPUNG - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Selatan berhasil menangkap S (30) warga Dusun Ralang Seluai, Desa Tanjung Iman, Lampung Utara.

S merupakan pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri berinisial M (60) dengan cara menyayat leher korban.

"Ya, pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya berhasil di tangkap di Wilayah Abung Semuli yang Berjarak sekitar 2 KM dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Antara, Minggu, 9 Oktober. 

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang peristiwa tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Selatan langsung melakukan olah TKP dan melakukan interogasi terhadap saksi dan keluarga korban.

Kemudian, lanjut dia, setelah anggota melakukan oleh TKP, dalam kurun waktu satu jam polisi berhasil menangkap tersangka yang merupakan anak kandung dari korban M.

"Penangkapan terhadap tersangka pembunuhan tersebut berawal adanya laporan dari Supriyadi sepupu dari pelaku ke Polsek Abung Selatan pada Minggu pagi pukul 07.30 WIB," kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari Supriyadi saat hendak mengajak tersangka menanam jagung, kondisi TKP sudah tidak ada orang, kemudian dirinya mencoba masuk dari pintu belakang rumah yang dalam keadaan terbuka.

"Ketika masuk Supriyadi ini tidak menemui siapapun atau rumah dalam keadaan kosong, namun ia melihat sesuatu yang ditutupi dengan kain di lantai dan terlihat ada genangan darah di sekitarnya," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, karena takut membuka kain tersebut Supriyadi memberitahu keluarganya yang lain. Saat kain tersebut dibuka diketahui bahwa ada sosok tersebut yakni M yang sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia dengan posisi tergeletak ditutupi kain serta ada aliran darah. Dalam tubuh korban, terdapat luka sayatan pada leher korban," kata dia.

Ia mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti berupa sebilah golok panjang berukuran 30 centimeter, pakaian milik pelaku, pakaian milik korban, tikar warna biru yang terdapat bercak darah dan karpet diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kita juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif tersangka," katanya.