Pemkot Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan Cegah Penyakit Legionellosis Mirip COVID-19
SURABAYA - Di tengah pandemi COVID-19 yang masih belum usai, risiko penyakit legionellosis patut diwaspadai. Sebab, penyakit mirip COVID-19 itu, diketahui mewabah pertama kali di Argentina.
"Hingga saat ini belum terkonfirmasi ditemukannya kasus penyakit Legionellosis di Kota Surabaya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina, Selasa, 27 September.
Nanik meminta seluruh fasilitas kesehatan (faskes) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit tersebut. Sebab, perlu dilakukan deteksi dini melalui surveilans (pengamatan terus menerus) aktif, terhadap penyakit yang menyerupai atau bisa mengarah ke Legionellosis.
"Penyakit yang mengarah atau menyerupai adalah Pneumonia, Influenza Like Illness (ILI) atau Severe Acute Respiratory Infection (SARI) dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)," katanya.
Nanik menjelaskan, penyakit Legionellosis merupakan infeksi pernafasan akut yang disebabkan oleh bakteri Legionella. Salah satu cara untuk mengidentifikasi penyakit Legionellosis adalah dengan mengetahui gejala awal yang timbul.
Di antaranya, batuk berdahak, demam, myalgia (nyeri otot), diare, dyspnea (sesak nafas), kehilangan nafsu makan, lemah lesu, dan sakit kepala.
"Cara penularan bakteri Legionellosis adalah melalui Aerosol di udara, meminum air yang mengandung bakteri Legionella, aspirasi air yang terkontaminasi, inokulasi langsung melalui peralatan pernafasan, pengompresan luka dengan air yang terkontaminasi, dan sarana faskes yang tidak dikelola dengan baik sehingga menyebabkan infeksi Nosokomial," ujarnya.
Pada dasarnya semua kelompok umur bisa terserang penyakit Legionellosis, akan tetapi ada beberapa faktor risiko yang mudah terserang, yaitu 75 - 80 persen berusia lebih dari 50 tahun atau usia lanjut (lansia) adalah kelompok yang lebih rentan terkena penyakit tersebut. Kemudian, perokok, pecandu alkohol, dan pengobatan Imunosupresi.
"Serta mempunyai penyakit penyerta, misalnya kencing manis, penyakit jantung, penyakit paru kronis, penyakit ginjal kronis, dan lainnya," ujarnya.
Dinkes Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh faskes di wilayahnya agar tetap waspada. Selain itu, juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya warga Kota Surabaya terkait kewaspadaan terhadap penyakit Legionellosis melalui Puskesmas setempat.
Dinkes juga melakukan pemantauan informasi global dan regional melalui portal informasi resmi satu pintu, yaitu WHO dan Kementerian Kesehatan.
"Meningkatkan kewaspadaan melalui pengamatan aplikasi Kemenkes Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan dengan melakukan investigasi dalam 1x24 jam. Dan melakukan penyelidikan Epidemiologi kasus, apabila ditemukan kasus dengan tanda dan gejala Legionellosis yang berasal dari laporan masyarakat, media, maupun faskes," katanya.
Baca juga:
Selanjutnya, rumah sakit di Kota Surabaya juga tengah siap siaga menghadapi penyakit Legionellosis. Diantaranya, melakukan pengamatan terhadap gejala sesuai definisi operasional Legionellosis dan klaster Pneumonia, ditatalaksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan sesuai SOP.
"Pengendalian faktor risiko lingkungan bakteri Legionella yang terdapat di rumah sakit, karena keberadaan bakteri Legionella di sarana rumah sakit yang tidak dikelola dengan baik juga dapat menimbulkan infeksi nosokomial serta melaporkan segera ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya, jika ada penemuan kasus potensial sesuai indikasi kasus tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam," ujarnya.
Menurut Nanik, tempat/lokasi Bakteri Legionella untuk berkembang biak adalah tempat yang menampung air dengan kondisi hangat dan lembab.
Tujuannya masyarakat, tempat penyedia akomodasi, taman rekreasi, dan faskes perlu melakukan pembersihan dan pemeliharaan secara berkala, serta pengolahan air yang efektif.
"Konsumsi air yang sesuai standar baku mutu air minum (pemantauan kualitas lingkungan, pemeliharaan dan pencatatan) berdasarkan Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya," ujarnya.
Nanik meminta masyarakat segera melakukan desinfeksi, jika ada dugaan kasus infeksi Legionella atau yang telah dikonfirmasi. Membersihkan air mancur dekoratif secara berkala, melakukan manajemen kolam air panas, spa dan kolam renang dengan baik, termasuk penyaringan dan desinfeksi yang kuat.
"Jika ditemukan parameter tidak sesuai standar, segera lapor ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan melakukan intervensi pengendalian faktor risiko dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya," katanya.