Uang Rp16,2 Miliar Rampasan dari Kasus Juliari Batubara Disetor KPK ke Negara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara. Ada Rp16,9 miliar yang sudah disetorkan oleh jaksa eksekutor.

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P. Batubara dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 29 Agustus.

Ali mengatakan, penyetoran dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun uang yang dirampas dan disetorkan itu adalah barang bukti yang ditemukan KPK.

KPK, sambung Ali, menemukan uang tersebut saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat Matheus Joko Santoso yang merupakan anak buah Juliari. Ada berbagai pecahan mata uang asing yang ditemukan tim KPK.

"Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu terpidana, yaitu Matheus Joko Santoso," ujarnya.

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura," sambung Ali.

Selanjutnya, KPK memastikan akan terus melakukan penyetoran ke kas negara. Ali bilang hal ini bertujuan agar pengembalian aset atau asset recovery berjalan leih maksimal.

"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal. Di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," katanya.

Sebagai pengingat, kasus suap bantuan sosial ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial (Kemensos). Selanjutnya, dari operasi tersebut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Juliari divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penerimaan suap terkait pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 hingga Rp14,7 miliar.

Selain Juliari, dua mantan anak buah Juliari yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga terjerat dalam kasus ini. Adi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara sementara Matheus dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara.